Laporan Wartawan Tribun Medan / Ilham Fazrir Harahap
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Narkoba Polresta Medan berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkoba dari beberapa tempat yang berbeda. Ke lima tersangka tersebut berawal atas tertangkapnya Jun.
Kasat Narkoba Polresta Medan kepada www.tribun-medan.com, Selasa (24/2/2015) mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa pengedaran narkotika sering meresahkan warga. Alhasil anggota langsung ke lapangan dan berhasil menangkap Jun beberapa waktu lalu.
"Jun kita amankan di seputaran Jalan Kesawan karena Jun membawa 250 gram narkoba jenis sabu-sabu,"katanya seraya menyatakan Jun juga sudah jadi target operasi.
Orang nomor satu di Sat Narkoba Polresta Medan ini mengaku dari penangkapan Jun pihaknya berhasil menangkap tersangka yang lain. "Selama sebulan lakukan penyelidikan baru Jun bisa kita amankan. Setelah hasil pengembangan, kita menangkap dua rekannya inisial F dan S,"ujarnya.
Tak sampai di situ, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan CM. Mereka juga langsung bergerak cepat mengejar CM.
"Dari tangan CM kita mengamankan barang bukti 85 gram sabu-sabu, 1000 butir ektasi jenis happy Five. Barang haram ini dibawa tersangka dari Aceh untuk disebarkan ke Kota Medan," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polresta Medan Gagalkan Peredaran Ekstasi di Kota Medan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/02/polresta-medan-gagalkan-peredaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polresta Medan Gagalkan Peredaran Ekstasi di Kota Medan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polresta Medan Gagalkan Peredaran Ekstasi di Kota Medan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar