TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengklaim pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di wilayah kekuasaannya tak melanggar aturan. Sebab, hal tersebut telah melalui prosedur yang berlaku.
Demikian diungkapkan Rachmat Yasin melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.
Menurut Sugeng pengelolaan lahan hutan itu tak bermasalah lantaran sebelumnya pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah merestui melalui surat yang dilayangkan ke Pemda Bogor, utamanya Dinas Kehutanan dan Pertanian Bogor.
"Ga ada masalah, karena ada surat dari Kemenhut, menyatakan tidak ada masalah," kata Sugeng.
Pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan itu berada di kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur atau dikenal dengan istilah Bopunjur. Areal lahan tukar menukar hutan lindung itu diduga KPK, seluas 2.754 hektar.
Selain itu, menurutnya, rekomendasi tersebut telah melalui serangkaian kajian. Dimana dalam proses kajian itu juga melibatkan pihak kementerian yang dipimpin Menteri Zulkifli Hasan itu.
"Ya ada kajiannya, kajian teknis dan kajian peraturan, itu tidak ada masalah. Dalam membuat kajian mereka sudah berkoordinasi," ujarnya.
Meski demikian, Sugeng belum dapat memastikan siapa pihak Kemenhut yang berwenang mengenai hal tersebut. Yang jelas, kata Sugeng, Kemenhut merestui rekomendasi tersebut.
"Kementerian Kehutanan pasti pusat, tapi apakah dari Dirjen atau bagian apa saya belum tahu," ujarnya.
Pada kesempatan ini Sugeng mengklaim jika kliennya tak melakukan praktek suap menyuap seperti yang dituduhkan KPK. Kalaupun ada, kata Sugeng, itu dalam bentuk pemberian hadiah atau janji (gratifikasi). "Mungkin kaitan gratifikasi," tegasnya.
Terkait pengurusan rekomendasi itu, Sugeng membantah jika kliennya melakukan pertemuan khusus terhadap pihak swasta yang merujuk pada PT Bukit Jonggol Asri. Bila ada, hanya dalam kaitan kedinasan.
"Banyak sekali yg datang, bukan hanya PT BJA, mungkin saja ada yang datang dalam urusan kedinasan," imbuhnya.
Dalam peruran Menteri Kehutanan yang terbaru, disebutkan bahwa tukar menukar hutan hanya dibolehkan terhadap hutan berkategori produksi. Bukan hutan lindung maupun konservasi. Sementara hutan produksi dapat ditukar atas rekomendasi bupati setempat, dalam kasus ini adalah Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Itu pun harus merujuk pada hasil kajian tim teknis yang terdiri dari lintas lembaga.
Sedangkan pada kasus Rachmat Yasin, KPK menduga bahwa praktek suap dilakukan untuk mendapat rekomendasi tukar menukar hutan lindung di Bogor.